Razia Karaoke di Periuk, Pemkot Tangerang Amankan Sejumlah Warung Diduga Langgar Perda

By Admin


Satpol PP Kota Tangerang Operasi Penertiban
nusakini.com,  — Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi penertiban di wilayah Kecamatan Periuk pada Selasa malam (14/4/2026), menyasar sejumlah warung yang diduga disalahgunakan sebagai tempat karaoke dan praktik prostitusi.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menyatakan operasi dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam berkedok warung kopi.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah warung yang menyediakan fasilitas karaoke, pemandu lagu, serta minuman beralkohol.

“Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan indikasi pelanggaran berupa penyediaan fasilitas hiburan yang tidak sesuai peruntukan, termasuk adanya minuman beralkohol di lokasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penertiban dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran dan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, sementara pemilik usaha yang terjaring razia akan dimintai keterangan lebih lanjut dan dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Pemerintah Kota Tangerang memastikan operasi serupa akan terus digelar di berbagai wilayah sebagai upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum. (*)